
Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Maaf, kami mau bertanya apakah suntik obat lambung di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa? Mohon penjelasannya, terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Terima kasih kepada penanya yang budiman dan pembaca NU Online di mana pun berada. Semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan dan kelancaran bagi kita semua dalam menjalankan ibadah puasa. Terkait pertanyaan mengenai suntik obat lambung bagi penderita penyakit lambung saat berpuasa, berikut adalah penjelasannya.
Dalam mazhab Syafi’i, salah satu hal utama yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara alami (manfadz maftuh) hingga mencapai rongga bagian dalam (jauf). Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatuth Thalibin:
مِنَ الْمُفْطِرَاتِ دُخُولُ شَيْءٍ فِي جَوْفِهِ – وَقَدْ ضَبَطُوا الدَّاخِلَ الْمُفْطِرَ بِالْعَيْنِ الْوَاصِلَةِ – الظَّاهِرُ إِلَى الْبَاطِنِ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ عَنْ قَصْدٍ مَعَ ذِكْرِ الصَّوْمِ
Artinya, “Termasuk di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh bagian dalam. Para ulama memberi batasan bahwa sesuatu yang masuk dan membatalkan itu adalah benda yang berwujud, yang sampai dari bagian luar tubuh ke bagian dalam, melalui lubang yang terbuka, dilakukan dengan sengaja, dan dalam keadaan ingat bahwa dirinya sedang berpuasa.” (Imam an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Maktabah al-Islami: 1991], juz II, 356)
Suntikan obat lambung umumnya diberikan melalui jalur intramuskular atau intravena. Pada prosedur ini, cairan obat masuk ke dalam tubuh melalui tusukan jarum pada jaringan otot atau pembuluh darah. Proses tersebut tidak melalui saluran alami yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, atau dubur.
Dalam kajian fiqih, salah satu kriteria pembatal puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalur yang terbuka secara alami. Adapun suntikan tidak memenuhi kriteria tersebut. Cairan obat tidak melewati saluran lahiriah yang terhubung langsung dengan jauf, melainkan diserap melalui jaringan tubuh.
Oleh karena itu, suntikan intramuskular maupun intravena tidak membatalkan puasa. Jaringan otot atau daging yang menjadi lokasi penyuntikan tidak dikategorikan sebagai lubang tubuh alami. Imam An-Nawawi kembali menjelaskan:
لَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ إِلَى دَاخِلِ لَحْمِ السَّاقِ، أَوْ غَرَزَ فِيهِ السِّكِّيْنَ فَوَصَلَتْ مُخَّهُ، لَمْ يُفْطِرْ، لِأَنَّهُ لَمْ يُعَدَّ عُضْوًا مُجَوَّفًا، وَلَوْ طَلَى رَأْسَهُ أَوْ بَطْنَهُ بِالدُّهْنِ فَوَصَلَ جَوْفَهُ بِشُرْبِ الْمَسَامِّ، لَمْ يُفْطِرْ، لِأَنَّهُ لَمْ يَصِلْ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ، كَمَا لَا يُفْطِرُ بِالِاغْتِسَالِ وَالِانْغِمَاسِ فِي الْمَاءِ وَإِنْ وَجَدَ لَهُ أَثَرًا فِي بَاطِنِهِ
Artinya: “Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh. Jika seseorang mengoleskan minyak pada kepalanya atau perutnya, lalu minyak itu sampai ke bagian dalam tubuhnya melalui pori-pori, maka puasanya tidak batal. Sebab minyak tersebut tidak masuk melalui lubang tubuh yang terbuka, sebagaimana juga tidak batal puasa dengan mandi atau menyelam ke dalam air, meskipun ia merasakan adanya bekas air itu di bagian dalam tubuhnya.” (Imam An-Nawawi, halaman 358).
Hukum yang sama juga terdapat pada suntik vaksin sebagaimana keputusan LBM PBNU di Jakarta (11/4/2022). Keputusan tersebut menyatakan bahwa suntik, termasuk vaksin, tidak membatalkan puasa karena lubang akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami dan juga bukan lubang buatan yang kasatmata.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa suntik obat lambung tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan obat tersebut masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang alami yang terbuka seperti mulut atau hidung, melainkan lewat pori-pori yang dibantu suntikan. Oleh karena itu, penderita penyakit lambung yang membutuhkan pengobatan medis berupa suntikan diperbolehkan melakukannya tanpa harus khawatir puasanya menjadi batal. Waallahu a’lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Editor: Amien Nurhakim
Kolomnis: Bushiri
| Luas Area | 600 m2 |
| Luas Bangunan | 400 m2 |
| Status Lokasi | Waqaf |
| Tahun Berdiri | 1926 |